Perjanjian iklim Paris Untuk Permula

Peluang Investasi

Perjanjian iklim Paris Untuk Permula

eyesonindonesia

Perjanjian Iklim Paris atau Paris Agreement dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim”. Perjanjian ini adalah sebuah kesepakatan global antara negara-negara di dunia untuk mengatasi perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dalam bahasa Indonesia, istilah-istilah penting yang terkait dengan Perjanjian Paris adalah:

  • Perubahan iklim: perubahan dalam pola cuaca dan iklim global yang disebabkan oleh aktivitas manusia, terutama emisi gas rumah kaca.
  • Emisi gas rumah kaca: gas-gas seperti karbon dioksida, metana, dan nitrogen oksida yang dilepaskan ke atmosfer dan dapat menyebabkan pemanasan global.
  • Mitigasi: tindakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencegah perubahan iklim yang lebih lanjut.
  • Adaptasi: tindakan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim yang sudah terjadi atau yang akan terjadi.
  • Kontribusi Determinatif Nasional (Nationally Determined Contributions/NDCs): rencana-rencana yang disusun oleh masing-masing negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi dalam mengatasi perubahan iklim secara global.

Dalam Perjanjian Paris, negara-negara di seluruh dunia sepakat untuk mencapai emisi netral pada pertengahan abad ini dan membatasi peningkatan suhu global di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri. Negara-negara juga diharapkan untuk mengirimkan Kontribusi Determinatif Nasional yang lebih ambisius secara berkala.

Perjanjian Paris telah ditandatangani oleh 195 negara dan diratifikasi oleh 189 negara pada saat ini, termasuk Indonesia.

eyesonindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *